Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Azasi Manusia:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 C:

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 F:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

First Phase of the WSIS, Geneva Declaration of Principles:

4. Kami menegaskan ulang, sebagai fondasi utama Masyarakat Informasi, dan sebagaimana digarisbesarkan dalam Deklarasi HAM Universal Pasal 19, bahwa setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; bahwa hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa menghiraukan batas-batas negara. Komunikasi merupakan proses sosial fundamental, kebutuhan dasar manusia, dan fondasi semua organisasi sosial. Itu sentral bagi Masyarakat Informasi. Setiap orang di mana saja harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan tak boleh ada yang dikecualikan dari manfaat yang ditawarkan Masyarakat Informasi.

7. Kami mengakui bahwa sains memiliki peran sentral dalam perkembangan Masyarakat Informasi. Banyak unsur penyusun Masyarakat Informasi merupakan hasil dari kemajuan ilmiah dan teknis yang dimungkinkan oleh berbagi hasil penelitian.

8. Kami mengakui bahwa pendidikan, pengetahuan, informasi, dan komunikasi adalah inti kemajuan, usaha, dan kesejahteraan manusia. Lebih jauh, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mempunyai dampak amat besar terhadap hampir semua aspek hidup kita. Kemajuan pesat teknologi ini membuka kesempatan baru untuk mencapai tingkat perkembangan lebih tinggi. Kemampuan teknologi baru ini untuk mengurangi banyak hambatan tradisional, termasuk hambatan waktu dan jarak, untuk pertama kalinya dalam sejarah memungkinkan penggunaan potensi teknologi baru ini demi kebaikan jutaan manusia di seluruh penjuru dunia.

9. Kami sadar bahwa TIK mesti dipandang sebagai alat dan bukan tujuan. Di bawah kondisi yang mendukung, teknologi ini dapat menjadi instrumen berpengaruh, meningkatkan produktivitas, menghasilkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan pekerjaan dan lapangan kerja, dan memperbaiki kualitas hidup semua orang. Ini juga dapat mempromosikan dialog antar manusia, bangsa, dan peradaban.

10. Kami juga sadar sepenuhnya bahwa manfaat dari revolusi teknologi informasi saat ini tidak tersebar secara merata antara negara-negara maju dan berkembang dan di dalam masyarakat. Kami berkomitmen sepenuhnya untuk mengubah jurang digital ini menjadi peluang digital bagi semua orang, terutama bagi mereka yang beresiko diterlantarkan dan dimarjinalkan.

11. Kami berkomitmen mewujudkan visi Masyarakat Informasi untuk diri kami sendiri dan generasi mendatang. Kami mengakui bahwa generasi muda adalah tenaga kerja masa depan dan kreator terdepan dan pengadaptasi terawal TIK. Oleh karena itu mereka harus diberdayakan sebagai pembelajar, pengembang, kontributor, pengusaha, dan pembuat keputusan. Kita harus fokus khususnya pada para pemuda yang belum bisa memanfaatkan kesempatan yang disediakan oleh TIK. Kami juga berkomitmen memastikan perkembangan aplikasi TIK dan pelaksanaan layanannya menghormati hak-hak anak kecil serta perlindungan dan kebaikan mereka.

14. Kami bertekad untuk memberdayakan kaum miskin, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil, pedesaan, dan perkotaan marjinal, agar mengakses informasi, dan untuk memakai TIK sebagai alat mendukung usaha mereka demi mengangkat diri mereka sendiri dari kemiskinan.

17. Kami mengakui bahwa membangun Masyarakat Informasi yang inklusif membutuhkan bentuk-bentuk baru berupa solidaritas, kemitraan, dan kerjasama di antara pemerintah-pemerintah dan para pemangku kepentingan, yakni sektro swasta, masyarakat sipil, dan organisasi internasional. Menyadari bahwa sasaran ambisius Deklarasi ini—menjembatani jurang digital dan memastikan perkembangan harmonis, adil, dan patut bagi semua—akan membutuhkan komitmen kuat dari semua pemangku kepentingan, kami menyerukan solidaritas digital, di tingkat nasional maupun internasional.

24. Kemampuan semua orang untuk mengakses dan menyumbang informasi, ide, dan pengetahuan adalah esensial dalam Masyarakat Informasi yang inklusif.

25. Berbagi dan memperkuat pengetahuan global untuk perkembangan dapat ditingkatkan dengan menyingkirkan hambatan akses terhadap informasi kegiatan ekonomi, sosial, politik, kesehatan, budaya, pendidikan, dan ilmiah dan dengan memfasilitasi akses terhadap informasi domain publik, termasuk melalui rancangan universal dan penggunaan teknologi bantu.

26. Domain publik yang kaya adalah unsur esensial bagi pertumbuhan Masyarakat Informasi, menciptakan berbagai manfaat seperti publik berpendidikan, pekerjaan baru, inovasi, peluang usaha, dan kemajuan sains. Informasi dalam domain publik harus mudah diakses demi mendukung Masyarakat Informasi, dan dilindungi dari penyalahgunaan. Lembaga-lembaga publik seperti perpustakaan dan arsip, museum, koleksi budaya, dan titik akses lain berbasis komunitas harus diperkuat untuk mempromosikan pelestarian riwayat dokumenter dan akses gratis dan patut terhadap informasi.

27. Akses terhadap informasi dan pengetahuan dapat dipromosikan dengan meningkatkan kesadaran di antara pemangku kepentingan akan kemungkinan-kemungkinan yang ditawarkan oleh berbagai model piranti lunak, meliputi proprietary, open source, dan free software, dalam rangka meningkatkan persaingan, akses penggunan, keanekaragaman pilihan, dan dalam rangka memungkinkan semua pengguna untuk mengembangkan solusi-solusi yang paling memenuhi kebutuhan. Akses terjangkau terhadap piranti lunak harus dipandang sebagai komponen penting Masyarakat Informasi yang betul-betul inklusif.

28. Kami berusaha mempromosikan akses universal dengan kesempatan setara bagi semua orang terhadap pengetahuan ilmiah dan pembuatan dan penebaran informasi ilmiah dan teknis, termasuk inisiatif-inisiatif akses terbuka untuk publikasi sains.

29. Setiap orang harus mendapat kesempatan untuk memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam rangka memahami, berpartisipasi aktif, dan mengambil manfaat dari Masyarakat Informasi dan ekonomi pengetahuan. Kemelekhurufan dan pendidikan dasar universal adalah faktor kunci untuk membangun masyarakat informasi inklusif, seraya memberi perhatian istimewa pada kebutuhan khusus kaum wanita dan anak perempuan. Mengingat luasnya lingkup spesialis TIK dan informasi di segala level, pembangunan kapasitas kelembagaan layak mendapat perhatian khusus.

30. Penggunaan TIK di semua tahap pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumberdaya manusia harus dipromosikan, mempertimbangkan kebutuhan khusus orang-orang dari kelompok cacat jasmani, kurang beruntung, dan rawan.

31. Pendidikan berkesinambungan dan matang, pelatihan ulang, pembelajaran seumur hidup, pembelajaran jarak jauh, dan layanan istimewa lain, seperti berobat jarak jauh, dapat memberi kontribusi penting bagi ketersediaan pekerjaan dan membantu orang-orang mengambil manfaat dari kesempatan baru yang ditawarkan oleh TIK untuk pekerjaan tradisional, kerja mandiri, dan profesi baru. Kesadaran dan kemelekhurufan dalam TIK adalah fondasi esensial berkenaan dengan hal ini.

32. Pembuat konten, penerbit, dan produsen, serta guru, pelatih, pengarsip, pustakawan, dan pelajar, mesti memainkan peran aktif dalam mempromosikan Masyarakat Informasi, terutama di Negara-negara Kurang berkembang.

33. Untuk mencapai perkembangan Masyarakat Informasi yang berkelanjutan, kemampuan negara dalam penelitian dan pengembangan TIK harus ditingkatkan. Lebih jauh, kemitraan, terutama di antara negara-negara maju dan berkembang, termasuk negara-negara yang ekonominya dalam proses peralihan, penelitian dan pengembangan, transfer teknologi, pembuatan dan pemanfaatan produk dan jasa TIK sangat krusial untuk mempromosikan pembangunan kapasitas dan partisipasi global dalam Masyarakat Informasi. Pembuatan TIK menghadirkan kesempatan signifikan untuk penciptaan kekayaan.

34. Pencapaian aspirasi kita bersama, terutama bagi negara-negara berkembang dan negara-negara dengan ekonomi transisi, untuk menjadi anggota penuh Masyarakat Informasi, dan integrasi positif mereka ke dalam ekonomi pengetahuan, sangat bergantung pada peningkatan pembangunan kapasitas di bidang pendidikan, teknologi praktis, dan akses terhadap informasi, yang menjadi faktor utama dalam menentukan perkembangan dan daya saing.

48. Internet telah berevolusi menjadi fasilitas global yang tersedia bagi publik dan pengaturannya harus menjadi isu utama agenda Masyarakat Informasi. Pengelolaan internasional atas Internet harus bersifat multilateral, transparan, dan demokratis, dengan keterlibatan penuh pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan organisasi internasional. Ini harus memastikan distribusi sumberdaya secara patut, memfasilitasi akses bagi semua orang, dan memastikan keberfungsian Internet yang stabil dan aman, dengan mempertimbangkan pemakaian banyak bahasa.

53. Pembuatan, penebaran, dan pelestarian konten dalam beragam bahasa dan format harus menjadi prioritas tinggi yang disepakati dalam membangun Masyarakat Informasi inklusif, dengan memberi perhatian khusus pada keanekaragaman pasokan karya kreatif dan pengakuan pantas atas hak-hak pengarang dan seniman. Adalah esensial untuk mempromosikan produksi dan keaksesan semua konten—pendidikan, ilmiah, budaya, atau hiburan—dalam beragam bahasa dan format. Pengembangan konten lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri atau regional akan mendorong perkembangan sosial dan ekonomi dan merangsang partisipasi semua pemangku kepentingan, termasuk orang-orang yang tinggal di wilayah pedesaan, terpencil, dan marjinal.

55. Kami menegaskan ulang komitmen kami pada prinsip-prinsip kebebasan pers dan kebebasan informasi, serta kemerdekaan, kemajemukan, dan keanekaragaman media, yang esensial bagi Masyarakat Informasi. Kebebasan untuk mencari, menerima, memberikan, dan menggunakan informasi untuk pembuatan, pengumpulan, dan penebaran pengetahuan adalah penting bagi Masyarakat Informasi. Kami menyerukan penggunaan dan perlakuan informasi secara bertanggungjawab oleh media sesuai dengan standar etika dan profesi tertinggi. Media tradisional dalam segala bentuknya memiliki peran penting dalam Masyarakat Informasi, dan TIK harus memainkan peran pendukung berkenaan dengan hal ini. Keanekaragaman kepemilikan media harus didorong, sesuai dengan undang-undang negara, dan mempertimbangkan konvensi internasional yang relevan. Kami menegaskan ulang perlunya mengurangi ketimpangan internasional yang mempengaruhi media, khususnya berkenaan dengan infrastruktur, sumberdaya teknis, dan pengembangan keterampilan manusia.

67. Kami sangat yakin bahwa kita bersama-sama sedang memasuki era baru berpotensi besar, era Masyarakat Informasi dan komunikasi manusia yang diperluas. Dalam masyarakat yang sedang muncul ini, informasi dan pengetahuan dapat diproduksi, dipertukarkan, dibagi, dan dikomunikasikan lewat semua jaringan dunia. Semua individu dapat segera, jika kita mengambil tindakan yang diperlukan, bersama-sama membangun Mansyarakat Informasi baru berdasarkan berbagi pengetahuan dan didirikan di atas kesetiakawanan global dan saling memahami di antara masyarakat dan bangsa-bangsa. Kami percaya bahwa langkah ini akan membuka jalan menuju pengembangan masyarakat pengetahuan di masa depan.

First Phase of the WSIS, Geneva Plan of Action

10. TIK memungkinkan orang-orang, di manapun di dunia, untuk mengakses informasi dan pengetahuan hampir secara instan. Individu, organisasi, dan komunitas mesti mengambil manfaat dari akses pengetahuan dan informasi.

a. Mengembangkan pedoman kebijakan untuk pengembangan dan promosi informasi domain publik sebagai instrumen internasional penting yang mempromosikan akses publik terhadap informasi.

b. Pemerintah didorong untuk menyediakan akses memadai terhadap informasi resmi publik melalui berbagai sumberdaya komunikasi, terutama Internet. Menyusun legislasi mengenai akses informasi dan pelestarian data publik, terutama di bidang teknologi baru, sangat didorong.

c. Mempromosikan penelitian dan pengembangan untuk memfasilitasi keaksesan TIK bagi semua orang, termasuk kelompok kurang beruntung, termarjinalkan, dan rawan.

d. Pemerintah, dan pemangku kepentingan lain, mesti mendirikan titik-titik akses publik komunitas serbaguna yang berkelanjutan, menyediakan akses terjangkau atau gratis terhadap berbagai sumberdaya komunikasi, terutama Internet, untuk warga mereka. Titik-titik akses ini mesti, sebisa mungkin, memiliki kapasitas memadai untuk menyediakan asistensi bagi para pengguna, di perpustakaan, lembaga pendidikan, administrasi pemerintahan, kantor pos, atau tempat publik lainnya, dengan penekanan khusus pada wilayah pedesaan dan tertinggal, seraya menghormati hak kekayaan intelektual (HAKI) dan mendorong penggunaan informasi dan berbagi pengetahuan.

e. Mendorong penelitian dan mempromosikan kesadaran di antara semua pemangku kepentingan akan kemungkinan-kemungkinan yang ditawarkan oleh berbagai model piranti lunak, dan sarana pembuatannya, meliputi proprietary, open source, dan free software, dalam rangka meningkatkan persaingan, kebebasan pilihan, dan keterjangkauan, dan memungkinkan semua pemangku kepentingan untuk mengevaluasi solusi mana yang paling memenuhi kebutuhan mereka.

f. Pemerintah mesti secara aktif mempromosikan penggunaan TIK sebagai alat kerja fundamental oleh warga dan otoritas lokal. Dalam hal ini, komunitas internasional dan pemangku kepentingan lain mesti mendorong pembangunan kapasitas bagi otoritas lokal dalam penggunaan TIK secara luas sebagai sarana perbaikan pemerintah lokal.

g. Mendorong penelitian mengenai Masyarakat Informasi, termasuk mengenai bentuk-bentuk jaringan yang inovatif, adaptasi infrastruktur TIK, peralatan dan aplikasi yang memfasilitasi keaksesan TIK bagi semua orang, dan terutama kelompok-kelompok kurang beruntung.

h. Mendorong penciptaan dan pengembangan perpustakaan publik dan layanan arsip digital, diadaptasikan dengan Masyarakat Informasi, termasuk peninjauan strategi perpustakaan nasional dan legislasi, pengembangan kepahaman global akan perlunya “perpustakaan hibrid”, dan pemupukan kerjasama internasional antar perpustakaan.

i. Mendorong inisiatif-inisiatif untuk memfasilitasi akses, termasuk akses gratis dan terjangkau terhadap jurnal-jurnal dan buku-buku berakses terbuka, dan arsip-arsip terbuka untuk informasi sains.

j. Mendukung penelitian dan pengembangan rancangan instrumen berguna bagi semua pemangku kepentingan untuk memupuk peningkatan kesadaran, penaksiran, dan evaluasi berbagai model dan lisensi piranti lunak, demi memastikan [tersedianya] pilihan optimal piranti lunak tepat yang akan berkontribusi besar terhadap pencapaian sasaran pengembangan dalam kondisi lokal.

Second Phase of the WSIS, Tunis Agenda for the Information Society

29. Kami menegaskan ulang prinsip-prinsip yang dinyatakan di WSIS tahap Jenewa, Desember 2003, bahwa Internet telah berevolusi menjadi fasilitas global yang tersedia bagi publik dan pengaturannya harus menjadi isu utama agenda Masyarakat Informasi. Pengelolaan internasional atas Internet harus bersifat multilateral, transparan, dan demokratis, dengan keterlibatan penuh pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan organisasi internasional. Ini harus memastikan distribusi sumberdaya secara patut, memfasilitasi akses bagi semua orang, dan memastikan keberfungsian Internet yang stabil dan aman, dengan mempertimbangkan pemakaian banyak bahasa.

30. Kami mengakui bahwa Internet, unsur sentral infrastruktur Masyarakat Informasi, telah berevolusi dari fasilitas penelitian dan akademis menjadi fasilitas global yang tersedia bagi publik.

42. Kami menegaskan ulang komitmen kami pada kebebasan mencari, menerima, memberikan, dan menggunakan informasi, terutama untuk pembuatan, pengumpulan, dan penebaran pengetahuan. Kami menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk memastikan stabilitas dan keamanan Internet, untuk memerangi kejahatan siber, dan untuk melawan spam, harus melindungi dan menghormati ketentuan privasi dan kebebasan berekspresi sebagaimana tertuang dalam bagian-bagian relevan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dan Deklarasi Prinsip Jenewa.

90. Kami menegaskan ulang komitmen kami pada penyediaan akses patut terhadap informasi dan pengetahuan bagi semua orang, pengakuan peran TIK terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Kami berkomitmen bekerja ke arah pencapaian sasaran-sasaran indikatif, yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Jenewa, yang berfungsi sebagai referensi global untuk perbaikan konektivitas dan akses universal, merata, patut, non-diskriminatif, dan terjangkau terhadap TIK dan penggunaannya, mempertimbangkan keadaan nasional yang berbeda-beda, untuk dicapai sebelum 2015, dan terhadap penggunaan TIK, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan sasaran perkembangan yang sudah disepakati secara internasional, termasuk Millennium Development Goals, melalui:

a. Pengarusutamaan dan pensejajaran strategi-strategi digital nasional, meliputi rencana aksi lokal, nasional, dan regional, sebagaimana pantasnya dan sesuai dengan prioritas pengembangan lokal dan nasional, dengan langkah-langkah internal yang terikat waktu.

b. Pengembangan dan penerapan kebijakan yang mencerminkan realita nasional dan yang mempromosikan lingkungan internasional pendukung, investasi asing langsung, serta mobilisasi sumberdaya dalam negeri, dalam rangka mempromosikan dan memupuk kewirausahaan, terutama Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dengan mempertimbangkan pasar relevan dan konteks budaya. Kebijakan ini mesti tercermin dalam kerangka regulasi yang transparan dan patut untuk menciptakan lingkungan kompetitif demi mendukung sasaran-sasaran ini dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.

c. Pembangunan kapasitas TIK untuk semua orang dan kepercayaan pada penggunaan TIK oleh semua orang—mencakup kaum muda, kaum tua, kaum wanita, kaum pribumi, kaum cacat jasmani, dan komunitas terpencil dan pedesaan—melalui perbaikan dan penyampaian pendidikan relevan dan program dan sistem pelatihan yang meliputi pembelajaran seumur hidup dan jarak jauh.

d. Penerapan pelatihan dan pendidikan efektif, terutama dalam ilmu TIK dan teknologi, yang mendorong dan mempromosikan partisipasi dan keterlibatan aktif anak perempuan dan kaum wanita dalam proses pembuatan keputusan membangun Masyarakat Informasi.

e. Pemberian perhatian khusus pada perumusan konsep rancangan universal dan penggunaan teknologi bantu yang mempromosikan akses untuk semua orang, termasuk mereka yang cacat jasmani.

f. Promosi kebijakan publik yang diarahkan pada penyediaan akses terjangkau di segala level, termasuk level masyarakat, terhadap piranti keras dan lunak dan konektivitas melalui lingkungan teknologi yang semakin konvergen, pembangunan kapasitas, dan konten lokal.

g. Perbaikan akses terhadap pengetahuan kesehatan dunia dan layanan berobat jarak jauh, terutama di bidang-bidang seperti kerjasama global tanggap darurat, akses dan jarigan profesional kesehatan untuk membantu memperbaiki kualitas hidup dan kondisi lingkungan.

h. Pembangunan kapasitas TIK untuk memperbaiki akses dan penggunaan jaringan dan layanan pos.

i. Penggunaan TIK untuk memperbaiki akses terhadap pengetahuan pertanian, memerangi kemiskinan, dan mendukung produksi dan akses terhadap konten pertanian lokal.

j. Pengembangan dan penerapan aplikasi tata-kelola pemerintahan digital berdasarkan standar terbuka dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan interoperabilitas sistem-sistem tata-kelola pemerintahan digital, di segala level, dengan demikian memajukan akses terhadap informasi dan layanan pemerintah, dan berkontribusi pada pembangunan jaringan TIK dan pengembangan layanan yang tersedia di manapun dan kapanpun, bagi siapapun dan di perangkat apapun.

k. Pemberian dukungan terhadap lembaga pendidikan, sains, dan budaya, termasuk perpustakaan, arsip, dan muesum, dalam perannya mengembangkan dan menyediakan akses patut, terbuka, dan terjangkau terhadap beragam konten dan pelestariannya, termasuk dalam bentuk digital, untuk mendukung pendidikan informal dan formal, penelitian, dan inovasi; dan terutama pemberian dukungan tergadap perpustakaan dalam peran publiknya menyediakan akses gratis dan patut terhadap informasi dan perannya memperbaiki kemelekan TIK dan konektivitas komunitas, khususnya komunitas tertinggal.

l. Peningkatan kapasitas komunitas di semua kawasan untuk mengembangkan konten dalam bahasa lokal dan/atau pribumi.

m. Penguatan pembuatan konten digital berkualitas, pada level nasional, regional, dan internasional.

n. Promosi penggunaan media tradisional dan baru dalam rangka memupuk akses universal terhadap informasi, budaya, dan pengetahuan untuk semua orang, khususnya populasi rawan dan populasi di negara-negara berkembang, dan penggunaan, di antaranya, radio dan televisi sebagai alat pendidikan dan pembelajaran.

o. Penegasan ulang kemerdekaan, kemajemukan, dan keanekaragaman media, dan kebebasan informasi termasuk melalui, sebagaimana pantasnya, pengembangan legislasi dalam negeri, kami mengulangi seruan penggunaan dan perlakuan informasi secara bertanggungjawab oleh media sesuai dengan standar etika dan profesi tertinggi. Kami menegaskan ulang perlunya mengurangi ketimpangan internasional yang mempengaruhi media, terutama berkenaan dengan infrastruktur, sumberdaya teknis, dan pengembangan keterampilan manusia. Penegasan ulang ini dibuat dengan merujuk pada Deklarasi Prinsip Jenewa paragraf 55 s/d 59.

p. Pemberian dorongan kepada usaha-usaha dan wirausaha TIK untuk mengembangkan dan menggunakan proses produksi ramah lingkungan dalam rangka meminimalisir dampak negatif pemakaian dan produksi TIK dan pembuangan limbah TIK terhadap manusia dan lingkungan. Dalam konteks ini, penting sekali untuk memberi perhatian khusus pada kebutuhan spesifik negara-negara berkembang.

q. Pengikutsertaan kebijakan dan kerangka regulasi, swa-regulasi, dan kebijakan efektif lainnya untuk melindungi anak-anak dan pemuda dari penyalahgunaan dan eksploitasi melalui TIK, ke dalam rencana aksi dan strategi digital nasional.

r. Promosi pengembangan jaringan penelitian canggih, di level nasional, regional, dan internasional, dalam rangka memperbaiki kolaborasi di bidang sains, teknologi, dan pendidikan tinggi.

s. Promosi layanan sukarela, di level masyarakat, untuk membantu memaksimalkan manfaat pembangunan TIK.

t. Promosi penggunaan TIK untuk meningkatkan cara-cara kerja fleksibel, termasuk bekerja jarak jauh, yang membawa pada produktivitas tinggi dan penciptaan lapangan kerja.

Second Phase of the WSIS, Tunis Commitment

2. Kami menegaskan ulang hasrat dan komitmen kami untuk membangun Masyarakat Informasi inklusif, berorientasi pengembangan, dan terpusat pada masyarakat, berdasarkan tujuan dan prinsip Piagam PBB, hukum internasional, dan multilateralisme, dan menghormati penuh dan menjunjung tinggi Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, sehingga setiap orang di manapun dapat menciptakan, mengakses, memanfaatkan, dan membagi informasi dan pengetahuan, untuk mencapai potensi penuh mereka dan untuk meraih sasaran dan tujuan pengembangan yang disepakati secara internasional, termasuk Millennium Development Goals.

3. Kami menegaskan ulang keuniversalan, kepaduan, saling ketergantungan, dan hubungan timbal-balik semua hak azasi manusia dan kebebasan fundamental, termasuk hak untuk berkembang, sebagaimana diabadikan dalam Deklarasi Wina. Kami juga menegaskan ulang bahwa demokrasi, perkembangan berkelanjutan, dan penghormatan terhadap hak azasi manusia dan kebebasan fundamental serta tata-kelola pemerintahan yang baik di segala level adalah saling bergantung dan saling menguatkan. Kami bertekad untuk memperkuat penghormatan terhadap aturan hukum dalam urusan internasional dan nasional.

4. Kami menegaskan ulang paragraf 4, 5, dan 55 dalam Deklarasi Prinsip Jenewa. Kami mengakui bahwa kebebasan berekspresi dan aliran bebas informasi, ide, dan pengetahuan, adalah esensial baik Masyarakat Informasi dan bermanfaat bagi perkembangan.

10. Kami mengakui bahwa akses terhadap informasi dan berbagi dan penciptaan pengetahuan berkontribusi signifikan terhadap penguatan perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya, dengan begitu membantu semua negara untuk mencapai sasaran dan tujuan pengembangan yang sudah disepakati secara internasional, termasuk Millennium Development Goals. Proses ini dapat ditingkatkan dengan menyingkirkan hambatan terhadap akses informasi yang universal, merata, patut, dan terjangkau. Kami menggarisbawahi pentingnya menyingkirkan hambatan dalam menjembatani jurang digital, terutama hambatan yang menghalangi pengembangan negara secara ekonomi, sosial, dan budaya, dan kemakmuran rakyatnya, terutama di negara-negara berkembang.

11. Lebih jauh, TIK sedang memungkinkan masyarakat luas untuk bergabung dalam berbagi dan memperluas dasar pengetahuan manusia, dan berkontribusi terhadap pertumbuhannya selanjutnya dalam semua lingkup usaha manusia serta penerapannya pada pendidikan, kesehatan, dan sains. TIK memiliki potensi besar untuk memperluas akses terhadap pendidikan berkualitas, untuk menggenjot kemelekhurufan dan pendidikan dasar universal, dan untuk memfasilitasi proses pembelajaran itu sendiri, dengan begitu meletakkan kerangka dasar untuk pembentukan Masyarakat Informasi yang inklusif penuh dan berorientasi pengembangan, serta ekonomi pengetahuan yang menghormati keanekaragaman budaya dan bahasa.

14. Kami juga mengakui bahwa selain membangun infrastruktur TIK, harus ada penekanan memadai terhadap pengembangan kapasitas manusia dan penciptaan aplikasi TIK dan konten digital dalam bahasa lokal, sesuai tempatnya, untuk memastikan pendekatan komprehensif terhadap pembangunan Masyarakat Informasi global.

17. Kami mendorong pemerintah-pemerintah, memanfaatkan potensi TIK, untuk menciptakan sistem informasi publik tentang undang-undang dan regulasi, mempertimbangkan pengembangan titik-titik akses publik lebih luas dan mendukung ketersediaan luas informasi ini.

19. Komunitas internasional harus mengambil langkah perlu untuk memastikan semua negara di dunia memiliki akses patut dan terjangkau terhadap TIK, agar manfaatnya di bidang-bidang perkembangan sosio-ekonomi dan penjembatanan jurang digital betul-betul menjadi inklusif.

26. Kami mengakui pentingnya konten dan aplikasi kreatif untuk mengatasi jurang digital dan untuk berkontribusi pada pencapaian sasaran dan tujuan pengembangan yang telah disepakati secara internasional, termasuk Millennium Development Goals.

27. Kami mengakui bahwa akses patut dan berkelanjutan terhadap informasi memerlukan implementasi strategi pelestarian jangka panjang atas informasi digital yang sedang dibuat.

37. Kami yakin bahwa sasaran kami dapat dicapai melalui keterlibatan, kerjasama, dan kemitraan pemerintah dan pemangku kepentingan lain, yakni sektor swasta, masyarakat sipil, dan organisasi internasional, dan bahwa kerjasama dan solidaritas internasional di semua level tidak dapat diabaikan jika hasil Masyarakat Informasi bermanfaat bagi semua pihak.